TUGAS
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA DINAS PENDIDIKAN DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN DI BIDANG SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
FUNGSI
UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DIMAKSUD UPTD SKB KABUPATEN SITUBONDO MEMILIKI FUNGSI :
1. PENYUSUNAN RENCANA DAN PROGRAM KERJA SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
2. PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DAN ADMINISTRASI UMUM DI LINGKUNGAN SANGGAR
KEGIATAN BELAJAR
3. PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN DALAM PENGGUNAAN
SARANA DAN PRASARANA KEGIATAN BELAJAR PENYUSUNAN, PENGEMBANGAN DAN PROGRAM KERJA
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar